Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tawuran Antargeng di Jelambar, Dimulai dengan Petasan Sambil "Live Streaming"

Kompas.com - 16/01/2020, 12:33 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi tawuran kembali terjadi di Jalan Semeru, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (12/1/2020) dini hari.

Bentrok terjadi antara dua geng di Jelambar, yakni Pondok Pisang dan Borobudur.

Dari tawuran tersebut, HIR (21) terkena luka bacok.

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakbar pun mengamankan 21 orang tersangka tawuran.

Sebanyak 16 orang ditangkap, dan 5 orang dikembalikan karena hanya masuk dalan geng dan tidak ikut tawuran.

Berikut fakta dan kronologis antargeng tersebut:

1. Suara petasan jadi pembuka dua geng tawuran

Dua kelompok pemuda yakni kelompok Kebon Pisang atau Bonpis dan Borobodur mengawali aksi tawuran dengan menyalakan petasan terlebih dahulu.

Baca juga: Tawuran di Jelambar Diawali Ledakan Petasan ke Arah Salah Satu Kelompok

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, petasan sengaja dinyalakan oleh kelompok Bonpis dan diarahkan ke kelompok Borobudur.

"Peristiwa diawali dengan saling memancing di akun sosial media, lalu berlanjut dengan menembakkan petasan ke udara sembari live streaming. Ini merupakan pancingan pihak lawan di geng sebelah untuk keluar," ucap Audie di Polres Metro Jakbar, Jalan S. Parman, Palmerah, Rabu (15/1/2020).

2. Geng Borobudur menyerang

Amarah dari para angggota geng Borobudur meningkat ketika mereka diserang dengan petasan.

Geng Borobudur pun tidak tinggal diam. Karena merasa kesal, anggota geng bersiap menyerang.

Nahasnya, HIR menjadi korban luka bacok dibagian perut kanan belakang karena terlalu berani maju sendiri dalam tawuran.

"Saat itulah para tersangka berjumlah 21 maju dan kebetulan orang yang luka serius itu salah satu lawan yang paling berani. Dia maju paling depan dan berhadapan sama 3 orang langsung dibacok," kata Audie.

Baca juga: Polisi: Pelaku Tawuran di Jelambar Live Streaming untuk Eksistensi

3. Tawuran untuk eksistensi

Polisi menyebut tawuran kerap terjadi di wilayah tersebut.

Namun, peristiwa terakhir merupakan peristiwa terparah karena sampah memakan korban jiwa.

Motifnya pun sepele, para geng ingin menunjukkan eksistensi mereka dengan cara live streaming saat tawuran.

Semakin banyak yang menonton, semakin terlihat eksis suatu kelompok.

"Mereka mencoba aktualisasi diri mereka, ingin mengatakan mereka lebih hebat dan diakui oleh teman-teman," kata Audie.

4. Sebelum beraksi, pelaku tenggak miras

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, sebelum beraksi, pelaku dari geng Bonpis menenggak minuman keras dan minum obat penenang.

Ini dilakukan agar dalam diri para tersangka timbul keberanian saat aksi tawuran.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Tawuran di Jelambar Kebanyakan di Bawah Umur

"Sebelumnya minum-minum dan ada gunakan salah satu obat penenang dan mereka timbul niat lakukan perkelahian dengan kelompok Borobudur. Jadi mereka tembakan petasan pancing keluar, live streaming dari satu medsos dan lawan datang melihat keluar," ucap Arsya.

5. Tersangka tawuran rata-rata di bawah umur

Mayoritas pelaku tawuran masih berusia remaja atau di bawah umur.

"Ada 10 dari 16 tersangka masih dibawah umur," ucap Arsya.

Dari 10 orang anak di bawah umur tersebut, mereka mempunyai peran yang berbeda.

Ada yang membawa senjata, lakukan live streaming, dan hanya ikut-ikutan.

"Dan untuk tiga eksekutor yang menyerang korban dan diberikan tindakan tegas dibagian kaki semuanya sudah berusia di atas 18 tahun," ucap Arsya.

Pelaku yang ditangkap yakni SWP (18), AR (19), RND (20), KA (22), PAN (17), KM (16), DA (15), AP (17), YS (18), YM(16), JA (17), OS (23), SPN (14), ITI (14), MR (16), dan PNB (16).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, yaitu enam celurit dan satu golok.

Para pelaku yang sudah cukup umur, dikenai dijerat Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 358 KUHP untuk kasus tawuran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com