Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat telah menerima laporan korban perampasan kunci motor oleh debt collector, Reymond Purba.
Tanda bukti laporan Reymond Purba tercatat dengan nomor 033/K/1/2020 SEK TRO TA.
Pada tanda bukti laporan ini, polisi mencatat kasus yang menimpa Reymond sebagai perkara pemerasan dan ancaman dan atau percobaan pencurian.
Pasal yang dapat digunakan yakni tertulis pada bukti laporan tersebut yaitu Pasal 368 jo 363 Jo 53 KUHP.
Masih dalam catatan bukti laporan Reymond, perkara ini terjadi di depan Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Polisi Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan
Dijumpai TribunJakarta.com di Polsek Metro Tanah Abang, Reymond mengakui dirinya memang menunggak cicilan motor.
"Saya akui memang menunggak, tapi belum genap tiga bulan. Sebelumnya juga pihak leasing sudah hubungi saya, omong baik-baik," jelas dia.
Meski demikian, dia mengatakan tak terima dengan tindakan mata elang atau orang suruhan pihak leasing.
"Caranya ini yang tidak baik-baik. Tadi saya sudah bilang sama mata elang itu untuk sama-sama ke Polsek Tanah Abang, tapi malah dibentak-bentak saya. Tidak lama dia kabur," tuturnya.
Saat Reymond sedang berada di Polsek Metro Tanah Abang, tiba-tiba ponselnya berdering. Ternyata sang istri menelepon.
"Istri saya barusan menelepon, kalau ada tiga orang dari leasing datang ke rumah. Mana istri saya sendirian," ujar Reymond.
"Tiga orang ini bilang ke istri saya, (Ibu bayar saja Rp 7 juta, karena ini sudah menyebar ke mana-mana lah, mata elang ini maksudnya mungkin," lanjut Reymond.
Reymond pun mengatakan kepada sang istri agar tetap tenang.
Baca juga: Bertemu Debt Collector dari Pihak Leasing di Jalan, Ini yang Harus Dilakukan Warga
"Saya bilang ke istri saya, saya tidak peduli mau nyebar ke mana kek, karena dengan cara seperti itu, itu sudah salah," kata Reymond.