JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap F, tersangka pemalakan sopir truk di Jalan Kapuk Kamal, Penjaringan yang viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @romansadopirtruck, F menjalankan aksinya dengan cara membagi-bagikan karcis kepada para sopir.
Salah satu karcis yang disebarkan F tampak diberi nama "Jendral" dan pejabat polisi fiktif.
Karcis tersebut ditulis tangan bertuliskan tulisan memo resmi lengkap dengan tanda tangan polisi fiktif tersebut.
Baca juga: Mabuk dan Serang Polisi Saat Ditangkap, Begal Sopir Truk di Plumpang Ditembak Kakinya
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah membenarkan modus yang dilakukan F tersebut.
"Jadi dia bikin sendiri kuponnya, kalau tidak dibayar sesuai kupon, dia marah-marah," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Arief menyebutkan, dalam menjalankan aksinya, F tidak berkomplot dengan siapa pun. Ia menjalankan aksinya demi keuntungan pribadi.
Arief menyebutkan, F memalak setiap sopir truk yang lewat di Jalan Kapuk Kamal dan memintai korbannya minimal Rp 20.000.
Baca juga: Begal Sopir Truk di Plumpang Lakukan Aksinya untuk Beli Lem Aibon
"Satu kali dia minta Rp 20.000, kadang bisa lebih," ujar Arief.
Adapun, F ditangkap Polres Metro Jakarta Utara tak jauh dari lokasi biasanya ia memalak korban pada Minggu (19/1/2020).
Terhadap F, polisi menyangkakan dia dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan Dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.