Kendati demikian, tak ada penjelasan lebih lanjut terkait alasan aksi demo pada 17 Januari itu. Saat ini, Andy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan yang sama, Andy membantah pernyataan polisi yang mengungkapkan motif pemasangan spanduk itu karena faktor ekonomi.
Menurut Andy, pemasangan spanduk itu bertujuan untuk menolak adanya bioskop XXI di PGC.
"Daripada diserang, akhirnya saya bikin spanduk. Maksut bikin spanduk, yuk kita usir. Bukan biar dapat duit," kata Andy di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Telusuri Kasus Pemasang Spanduk Tolak Bioskop XXI di PGC
Andy mengharapkan adanya negosiasi antara warga dan pihak PGC terkait keberadaan bioskop XXI.
Menurut Andy, pihak PGC pernah mensepakati sebuah perjanjian dengan warga. Kendati demikian, dia tak menjelaskan isi perjanjian tersebut.
"Kita membuat spanduk kan nanti jadinya negosiasi antara pihak PGC dengan warga. Di samping itu juga, dulu ada perjanjian antara orang di sana (warga Kramat Jati) dengan PGC," ungkap Andy.
Atas perbuatannya, Andy dijerat Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.