Donny berperan sebagai pihak OJK, sementara Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar AS.
Setelah Soerbakti menyerahkan sejumlah uang, ia merasa curiga kepada dua anak buahnya itu. Donny dan Porman akhirnya ditangkap pada 24 November 2017.
Donny dan Porman akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Donny dan Porman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak. Mereka tetap dihukum masing-masing satu tahun penjara.
Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum yang mereka ajukan lagi-lagi ditolak. Mahkamah Agung justru memperberat hukuman mereka menjadi masing-masing dua tahun penjara.
Karena kasus pemerasan yang dia lakukan, Donny akhirnya dibatalkan menjadi menjadi dirut PT Transjakarta pada Senin (27/1/2029) kemarin.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny pada Sabtu pekan lalu, setelah Donny ditunjuk sebagai direktur utama.
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal, kemarin.
Baca juga: Donny Saragih Juga Pernah Dilaporkan Kasus Penggelapan dan Penipuan ke Polda Metro Jaya
Faisal mengatakan, Donny telah terbukti menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian.
Calon direksi juga harus terbukti "cakap melakukan perbuatan hukum" dengan membuat surat pernyataan cakap melakukan perbuatan hukum.
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata Faisal.
Keputusan para pemegang saham dalam RUPS LB pada Kamis pekan lalu dibatalkan seluruhnya.