Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan 7.000 Lebih IMB per Tahun, Wakil Wali Kota Bekasi: Sesuai Rencana Tata Ruang

Kompas.com - 29/01/2020, 14:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tak mempermasalahkan soal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayahnya yang belakangan tembus 7.000 lembar setiap tahun, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menjamin, semua IMB yang diterbitkan Pemerintah Kota Bekasi berstatus legal dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Bekasi.

"Selama ini penerbitan IMB sesuai RTRW. Enggak mungkin lah kami memberikan izin tanpa berdasarkan RTRW," ujar Tri ketika ditemui wartawan di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Lebih dari 7.000 IMB Terbit Tiap Tahun, Wali Kota Bekasi Klaim Bentuk Pengendalian Fungsi Lahan

"Itu (penerbitan IMB) sudah diatur saat kami mengizinkan (lahan berubah) menjadi satu bentuk bangunan. Itu sudah ada dalam RTRW yang sudah ditetapkan," ia menambahkan.

Pernyataan tadi ia lontarkan ketika wartawan menanyai soal kemungkinan Pemkot Bekasi menerbitkan moratorium kawasan perumahan di Kota Bekasi.

Hal itu sehubungan dengan kian susutnya ruang terbuka hijau yang terus beralih fungsi jadi kawasan terbangun, sehingga banjir tahun baru 2020 lalu merendam 73 persen wilayah Kota Bekasi.

Tri berujar, moratorium atau tidaknya kawasan perumahan di Bekasi hanya akan mengacu pada RTRW.

Tragedi banjir hebat yang melanda bukan jadi alasan untuk mengubah rencana tata ruang.

Baca juga: Cerita Eks Warga yang Tak Tahan Banjir di Pondok Gede Permai, Jual Rumah lalu Pulang Kampung

"Untuk moratorium kita masih akan sesuai dengan RTRW dan RDTR (rencana detail tata ruang) yang sudah ditetapkan," kata politikus PDI-P itu.

"Ketika RTRW sudah ditetapkan, berarti itu sudah ada perhitungan terkait dengan kewajiban ruang terbuka hijau yang harus dipenuhi oleh pemerintah," tambah Tri.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi yang dihimpun Kompas.com, luas lahan terbangun di Kota Bekasi pada tahun 2013 telah menyentuh angka 59,6 persen dari total wilayah Kota Bekasi. Sekitar 47 persen di antaranya merupakan kawasan perumahan.

Rongsokan pascabanjir bertimbunan di depan rumah warga di RW 008 Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi.KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN Rongsokan pascabanjir bertimbunan di depan rumah warga di RW 008 Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi.

Tren itu terus berlangsung hingga beberapa tahun kemudian, dilacak dari penerbitan IMB di atas 7.000 lembar per tahun.

Tahun 2014, sebagai contoh, Pemkot Bekasi menerbitkan 7.339 IMB. Jumlah itu naik jadi 8.012 IMB pada 2018.

Di saat yang sama, luasnya lahan basah tinggal 2,11 persen dari total luas Kota Bekasi pada 2018.

Baca juga: Cerita Wiyogo Atmodarminto Semasa Jadi Gubernur, Sulitnya Relokasi Warga di Bantaran Kali Jakarta

Cakupan area hutan lindung dan ruang terbuka hijau pun tersisa 5,26 persen dari total luas Kota Bekasi.

Padahal, berdasarkan Undang-undang Nomorb 26 Tahun 2007 tentang ruang terbuka hijau (RTH), setiap daerah harus memenuhi 30 persen ruang penghijauan dari total luas lahan di daerahnya.

Di saat yang sama, wilayah Jatiasih, menorehkan rekor sebagai wilayah dengan penerbitan IMB perumahan terbanyak, yakni 513 IMB pada 2018.

Jatiasih pun menjadi titik dengan banjir terparah saat Banjir Tahun Baru 2020 di Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com