JAKARTA,KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar M. Irwan Susanto mengatakan, pihaknya tengah mengejar seorang pelaku terkait kasus prostitusi anak di apartemen Kalibata City.
Pelaku berinisial P (19) sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.
Hal tersebut dikatakan Irwan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
"Peran yang bersangkutan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap salah satu korban. Kemudian proses DPO sudah kita layangkan," kata Irwan.
Baca juga: Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City
Irwan belum bisa memastikan di mana lokasi P saat ini. Namun, dia memastikan pihaknya akan menangkap P dalam waktu dekat.
"Saat ini untuk P kita masih proses tracking yang bersangkutan, apakah dia masih di seputaran Jakarta Selatan atau Jakarta yang lain. Tentunya masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.
JO (15) merupakan remaja perempuan yang jadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur.
Dia dijajakan kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 350.000 hingga Rp 900.000 lewat aplikasi Michat.
Bukan hanya itu, dia juga kerap disiksa secara fisik selama berada di apartemen.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Dijual Rp 350.000 untuk Layani Lelaki Hidung Belang di Kalibata
Para tersangka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut, yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
"AS bertindak memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan telanjang, menyuruh MTG untuk mengikat korban JO. Dia juga berperan mengelola hasil transaksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selata, Komisaris Besar Bastoni Purnama.
NA berperan melakukan kekerasan terhadap korban. MTG melakukan kekerasan hingga berhubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
Sedangkan JF berperan menjual korban AS dan JO.
Bastoni menambahkan bahwa JF merupakan kekasih dari AS dan keduanya sempat melakukan hubungan badan.