Terakhir tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.
Para anak perempuan di bawah umur ini dijajakan lewat aplikasi Michat kepada para hidung belang.
Tersangka ZMR, MA, AS, dan MTG ditahan ruang tahanan Kementerian Sosial. Sedangkan NF dan JF ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004. Pasal 76 ayat 1 junto Pasal 8 UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka juga dikenakan pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.