DEPOK, KOMPAS.com - Dua maling spion mobil tepergok ketika beraksi di sebuah rumah di bilangan Cilodong, Depok.
Keduanya berinisial BH (16) dan MH (14).
"Tepergok oleh pemilik rumah saat beraksi lalu kemudian tertangkap," ujar Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Anggota Polsek Sukmajaya kemudian langsung meringkus dua bocah itu di lokasi kejadian dan menggelandangnya ke kantor polisi untuk diperiksa.
Baca juga: Diduga Tak Berhasil Bobol Brankas, Maling Minimarket di Pamulang Pilih Curi Rokok
Dari tangan BH dan MH, polisi mendapati 5 pasang spion mobil hasil curian mereka hari itu yang dibungkus dalam karung.
Menurut Ibrahim, temuan tersebut bukan sesuatu yang istimewa.
Pasalnya kedua bocah itu mengaku sudah berpengalaman menggasak spion-spion mobil.
Menurut pengakuan BH dan MH selama pemeriksaan polisi, keduanya sudah beraksi kurang lebih 13 kali selama ini.
"Dalam sehari mereka bisa mendapat beberapa spion mobil. Sekali beraksi, mereka hanya butuh waktu sekitar 2 menit saja," kata Ibrahim.
"Diduga dijual lagi kepada penadah, sekitar Rp 250.000," imbuh dia.
Baca juga: Pencuri Spion Diciduk Petugas Keamanan Kompleks
Ibrahim berujar, kedua bocah itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta terancam bui maksimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.