JAKARTA, KOMPAS.com - Arsitek pemenang sayembara desain kawasan Monas Deddy Wahjudi mengatakan, revitalisasi sisi selatan kawasan Monas tidak harus menebang pohon.
Dalam desain yang dia buat, pohon-pohon di sisi selatan Monas tetap dipertahankan. Dia mengusulkan, pohon-pohon tersebut dikonservasi di antara plaza yang dibangun.
"Kalau mau buat plaza, ketika pohon itu ada, ada kebutuhan perkerasan, buat saja perkerasan di bawah pohon-pohon itu, pohonnya masih dipertahankan, buat planter box, buat area bernafas untuk pohon itu," ujar Deddy kepada Kompas.com di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Sekda DKI Akui 191 Pohon Ditebang dan 85 Lainnya Dipindahkan demi Revitalisasi Monas
Menurut Deddy, pemerintah bisa tetap menggelar upacara di plaza yang dibangun tersebut, tanpa harus menebang ratusan pohon.
Plaza itu juga bisa digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
"Di bayang-bayang pohon itu misalnya orang melakukan upacara juga tidak menjadi masalah," kata dia.
Usulan lainnya, lanjut Deddy, pohon-pohon di sisi selatan bisa dipindahkan ke area lain yang berdekatan dengan sisi selatan Monas.
Deddy tidak mengusulkan penebangan pohon tanpa dipindahkan.
"Diangkat, konservasi, pindahkan ke area lain. Kalau memang terpaksa harus diangkat pohon yang ada di plaza selatan, dipindahkan ke area yang paling dekat, yaitu di IRTI yang akan dihilangkan," ucap Deddy.
Baca juga: 191 Pohon Ditebang demi Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Janji Tanam 3 Kali Lipat
Deddy menyayangkan penebangan pohon demi revitalisasi sisi selatan Monas.
Dia menyatakan tidak dilibatkan dalam pengembangan desain sebelum revitalisasi sisi selatan Monas tersebut.
"Memang ada tahapan pengembangan desain, pengawasan, dan sebagainya. Sayangnya kami tidak berada di sana untuk bisa memberi masukan yang baik, yang tepat," tutur Deddy.
Revitalisasi sisi selatan kawasan Monas menuai kritik karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Revitalisasi itu semakin menjadi polemik karena dikerjakan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Baca juga: Ditanya Keberadaan Pohon Monas yang Ditebang, Sekda DKI: Saya Mana Tahu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.