DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap sejumlah pelajar SMK yang terlibat tawuran yang berujung satu nyawa melayang dan satu pelajar luka berat di Sawangan, Depok, Kamis (31/1/2020) lalu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menyatakan bahwa AQ, pelajar SMK yang membunuh lawan tawurannya, MNI, sudah pernah dibekuk polisi pula lantaran terlibat tawuran.
"Dengan ini ia (sudah pernah) tertangkap 2 kali. Sebelumnya juga (ada rencana tawuran) pernah kami gagalkan, dan anak ini juga yang kami amankan," ujar Azis dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pelajar yang Tewaskan Pelajar Lain saat Tawuran di Sawangan Depok
Azis berujar, penangkapan AQ yang pertama kali dilakukan pada 2019.
AQ sempat dibawa ke markas polisi dan diproses hukum oleh kepolisian.
"Tapi karena peradilan anak hukumannya khusus, ya. Ini kedua kali saya harap ada tindakan tegas," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MNI, pelajar SMK Pancoran Mas tewas dalam tawuran, Kamis (31/1/2020).
AQ membacok MNI yang lari tunggang-langgang dari arah belakang, melukai bagian lehernya, dibantu AR yang kini masih buron.
Sementara itu, G dan F dibekuk polisi karena menganiaya D, kawan MNI, hingga mengalami luka bacok serius di tangan dan punggungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.