Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi menggerebek salah satu kafe bernama Kahyangan yang berada di ujung Gang Royal.
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut. Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami.
Para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.
Mereka akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.
Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka. Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.
Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, korban didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.
Selama di sana, mereka tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.
Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.
Bahkan, mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara meminum pil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.