"Sehingga kalau orang yang tidak mengetahuinya itu akan sulit menemukannya karena modusnya ini di dalam ban," kata Ferdy.
Kapolsek Ciputat, Komol Endy Mahandika mengatakan, 79,5 kilogram ganja yang diamankan itu merupakan rencana pengiriman kedua.
"Dari pengakuan pelaku inisial DI, ini merupakan (rencana pengedaran) yang kedua. Yang pertama itu modusnya ban diserahkan di pinggir jalan nanti ada yang mengambil," kata Endy.
Sementara untuk yang kedua itu, para pelaku berencana akan bertemu di bengkel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Yang kedua itu saat penggedelahan datang satu mobil dan diserahkan ban dengan isi ganja itu kemudian kami tangkap," ucapnya.
Endy mengatakan, ganja seberat 79,5 itu rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Selatan.
Baca juga: Pengakuan Pengedar 79,5 Kilogram Ganja, Sekali Transaksi Dapat Upah Rp 500.000
"Ini modus bisa dikatakan baru dengan memasukan ke dalam ban. Rencana ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khusus Tangerang Selatan," kata Endy.
Berdasarkan pengakuan para tersangka saat pemeriksaan, mereka biasa menjual dalam hitungan 1 kilogram dengan harga Rp 5 juta.
"Jika dirupiahkan itu per kilo Rp 5 juta tinggal dikalikan saja, berarti sekitar Rp 395 jutaan," katanya.
Salah satu tersangka pengedar, DI mengaku telah mengedarkan ganja sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yakni memasukkan ke dalam ban mobil.
Dia mengaku dirinya diminta oleh seseorang yang menghubunginya via telepon.
"Nggak tahu dari mana, tahu-tahu suruh edarin aja. Orang itu dapat nomor dari teman saya juga. Baru dua kali sama ini aja. Upahnya Rp 500 ribu sekali transaksi," kata dia.
Menurut DI, saat pertama dia tidak mengetahui isi ban mobil tersebut. Saat itu seseorang yang menghubunginya hanya meminta untuk menjaga empat ban dan mengantarkan ke satu jalan kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Pertama saya nggak tahu (isi ban) itu ganja, pas kedua kali saya itu tahu. Dikasih tahu sama yang telepon. Yang pertama taro ban di jalan nanti ada yang ambil. Itu daerah Sukabumi," ujar dia.
Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pengembangan terhadap bandar yang menyuplai ganja.
Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.