Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengedar Narkoba Selundupkan 77,5 Kg Ganja Dalam Ban Mobil

Kompas.com - 11/02/2020, 09:03 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

"Sehingga kalau orang yang tidak mengetahuinya itu akan sulit menemukannya karena modusnya ini di dalam ban," kata Ferdy.

Kapolsek Ciputat, Komol Endy Mahandika mengatakan, 79,5 kilogram ganja yang diamankan itu merupakan rencana pengiriman kedua.

"Dari pengakuan pelaku inisial DI, ini merupakan (rencana pengedaran) yang kedua. Yang pertama itu modusnya ban diserahkan di pinggir jalan nanti ada yang mengambil," kata Endy.

Sementara untuk yang kedua itu, para pelaku berencana akan bertemu di bengkel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Yang kedua itu saat penggedelahan datang satu mobil dan diserahkan ban dengan isi ganja itu kemudian kami tangkap," ucapnya.

Mau diedarkan di Jakarta dan Tangsel

 

Endy mengatakan, ganja seberat 79,5 itu rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Selatan.

Baca juga: Pengakuan Pengedar 79,5 Kilogram Ganja, Sekali Transaksi Dapat Upah Rp 500.000

"Ini modus bisa dikatakan baru dengan memasukan ke dalam ban. Rencana ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khusus Tangerang Selatan," kata Endy.

Berdasarkan pengakuan para tersangka saat pemeriksaan, mereka biasa menjual dalam hitungan 1 kilogram dengan harga Rp 5 juta.

"Jika dirupiahkan itu per kilo Rp 5 juta tinggal dikalikan saja, berarti sekitar Rp 395 jutaan," katanya.

Salah satu tersangka pengedar, DI mengaku telah mengedarkan ganja sebanyak dua kali dengan modus yang sama, yakni memasukkan ke dalam ban mobil.

Dia mengaku dirinya diminta oleh seseorang yang menghubunginya via telepon.

"Nggak tahu dari mana, tahu-tahu suruh edarin aja. Orang itu dapat nomor dari teman saya juga. Baru dua kali sama ini aja. Upahnya Rp 500 ribu sekali transaksi," kata dia.

Menurut DI, saat pertama dia tidak mengetahui isi ban mobil tersebut. Saat itu seseorang yang menghubunginya hanya meminta untuk menjaga empat ban dan mengantarkan ke satu jalan kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

"Pertama saya nggak tahu (isi ban) itu ganja, pas kedua kali saya itu tahu. Dikasih tahu sama yang telepon. Yang pertama taro ban di jalan nanti ada yang ambil. Itu daerah Sukabumi," ujar dia.

Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pengembangan terhadap bandar yang menyuplai ganja.

Kelima tersangka kini dikenakan Pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com