JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang ternyata dijadikan sebagai penampungan pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur.
Penggerebekan itu dilakukan pada Kamis (6/2/2020). Total ada lima tersangka yakni pasangan suami istri MC (35) dan SR (33) yang berperan sebagai muncikari, lalu RT (30), SP (36), dan ND (21) sebagai penjaga para PSK.
Polisi turut mengamankan sembilan orang anak dan empat orang dewasa yang dijadikan PSK oleh para tersangka tersebut.
"Korban (PSK) rata-rata berumur 16-17 tahun, mereka bekerja dibawah naungan agensi Agata. Bahkan ada juga yang 14 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara di kantornya, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Polisi Gerebek Penampungan PSK di Bawah Umur di Apartemen Kelapa Gading
Untuk para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Di balik penggerebekan ini, terkuak kisah pilu mengenai anak-anak di bawah umur yang terjebak menjadi PSK. Mereka dimanfaatkan pasangan muncikari dan komplotannya.
Budhi mengatakan, dalam mencari PSK di bawah umur, MC dan SR akan pergi ke kampung-kampung.
Di sana, mereka akan menawarkan pinjaman kepada warga.
"Orang tua wanita yang bekerja ini dijerat atau diiming-imingi utang," kata Budhi.
Baca juga: Cari PSK, Pasutri Muncikari di Kelapa Gading Manfaatkan Keluarga yang Butuh Utang
Namun, untuk melunasi utang tersebut, si orang tua harus menyerahkan anak mereka untuk bekerja pada para tersangka.
"Untuk pembayarannya akan dipotong melalui hasil keringat atau pekerjaan yang dilakukan anaknya," tutur Budhi.
Budhi menyebutkan saat diambil dari orang tua mereka, anak-anak ini tidak disebutkan bekerja sebagai PSK.
Pasangan muncikari membohongi mereka dengan menyebut anaknya akan bekerja sebagai pemandu lagu di pusat karaoke.
"Wanita-wanita ini dijanjikan atau diimingi untuk bekerja sebagai pendamping karaoke," kata Budhi
Dan memang benar, mulanya mereka akan menjadi pemandu lagu dari pria-pria hidung belang.
Namun, untuk mendapatkan penghasilan lebih, mereka mulai diminta untuk melayani perbuatan mesum dari pria-pria tersebut.
MC dan SR menargetkan anak-anak itu untuk melayani 50 pria hidung belang setiap bulannya. Target itu diberikan dengan cara memberi kupon tanda jadi antara pelanggan dengan PSK untuk melayani kemauan seksual mereka.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, PSK di Kelapa Gading Diberikan KTP Palsu oleh Muncikari
"Target yang diberikan muncikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu satu bulan 50 voucher," tutur Budhi.
Setiap kupon itu dihargai sekitar Rp 380.000 dengan rincian Rp 200.000 untuk pemilik tempat karaoke, Rp 75.000 untuk si muncikari dan Rp 105.000 untuk si PSK.
Akan tetapi, uang Rp 105.000 itu akan dipotong lagi dengan utang orangtua para PSK kepada MC dan SR.
Mirisnya lagi, apabila 50 kupon itu tidak bisa dihabiskan oleh para korban, mereka akan diminta membayar denda sebesar Rp 1 juta yang diakumulasikan ke utang orang tua mereka.
Budhi mengatakan, karena para PSK itu rata-rata merupakan anak berusia di bawah umur, mereka diberikan KTP palsu oleh muncikarinya.
Baca juga: Miris, PSK di Bawah Umur Diberi Target Layani 50 Pria Hidung Belang dalam Sebulan
"Pada saat mereka selesai direkrut, yang di bawah umur akan dibuatkan identitas palsu. Ya ini KTP palsu," kata Budhi.
KTP itu untuk menutupi usia mereka yang masih di bawah umur. Selain itu juga untuk mengelabui petugas saat penggerebekan lalu.
Namun, setelah dilakukan pendalaman, ternyata para PSK yang dipekerjakan MC dan SR itu rata-rata berusia 16-17 tahun. Bahkan, ada satu orang yang masih berusia 14 tahun.
"Kita sedang mengejar orang yang diduga membuat identitas tersebut," ujar Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.