JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), Asoka Wardana mengatakan, adiknya pernah mengeluh istrinya, Aulia Kesuma, pernah meminta akta waris.
Akta waris itu dibuat untuk anak Aulia dan Pupung yang berinisial R.
"Terakhir almarhum (Pupung) menceritakan kalau Aulia pernah meminta dibuatkan akta waris untuk anaknya," kata Asoka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Baca juga: ART Diminta Cari Dukun Santet, Katanya Buat Keluarga Aulia Kesuma Jadi Rukun
Kendati demikian, permintaan Aulia itu ditolak oleh Pupung.
"Dia (Pupung) menolak, karena kalau dia meninggal, anak itu akan mendapatkan (warisan) dengan sendirinya," ujar Asoka.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dua terdakwa pembunuh bayaran yang disewa Aulia Kesuma, yakni Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus, sore ini.
Keduanya diketahui dibayar oleh Aulia untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi yakni kakak kandung Pupung bernama Asoka Wardana.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, Senin (10/2/2020) lalu.
Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).
Baca juga: Bunuh Suaminya, Tangisan Aulia Kesuma di Ruang Sidang Dianggap Penuh Kepalsuan
Jaksa mendakwa Aulia, Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana. Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.