JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Hal itu akan diwujudkan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen nantinya akan dicantumkan di dalam Perda tersebut.
Terkait hal itu, Renggo, salah satu perajin atau pembuat ondel-ondel dari Sanggar Respal di Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan larangan tersebut.
Baca juga: Larang Ondel-ondel Keliling, Pemprov DKI Siapkan Kajian Revisi Perda
Menurut dia, larangan itu akan memutus pendapatan harian untuk menopang ekonomi warga Kramat Pulo yang dijuluki sebagai Kampung Ondel-ondel.
"Jelas kita tidak setuju, ini mata pencaharian kita. Kita makan sehari-hari dari ini (ondel-ondel). Memang kita ganggu ketertiban umum? Kita tidak pernah diprotes warga tuh pas keliling," kata Renggo di lokasi, Minggu (16/2/2020).
Renggo mengaku bahwa pihaknya memang menyewakan ondel-ondel kepada warga sekitar untuk berkeliling di jalanan.
Hal itu terpaksa dilakukan karena pendapatan dari pesanan atau penyewaan ondel-ondel untuk suatu acara sangat tidak menentu.
Baca juga: Upaya Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen
"Kita ada pesanan tuh ada, sewa buat acara panggilan juga ada tapi kan tidak menentu. Kita kan ada kebutuhan harian, nah keliling itu untuk tambah-tambah kebutuhan sehari-hari kita," ujar Renggo.
Dia menjelaskan, larangan itu bisa diterima apabila pemerintah dapat menyediakan tempat kepada para seniman Betawi untuk menyambung hidup dari melestarikan ondel-ondel.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan