JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Hal itu akan diwujudkan dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Larangan penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen nantinya akan dicantumkan di dalam Perda tersebut.
Terkait hal itu, Renggo, salah satu perajin atau pembuat ondel-ondel dari Sanggar Respal di Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan larangan tersebut.
Baca juga: Larang Ondel-ondel Keliling, Pemprov DKI Siapkan Kajian Revisi Perda
Menurut dia, larangan itu akan memutus pendapatan harian untuk menopang ekonomi warga Kramat Pulo yang dijuluki sebagai Kampung Ondel-ondel.
"Jelas kita tidak setuju, ini mata pencaharian kita. Kita makan sehari-hari dari ini (ondel-ondel). Memang kita ganggu ketertiban umum? Kita tidak pernah diprotes warga tuh pas keliling," kata Renggo di lokasi, Minggu (16/2/2020).
Renggo mengaku bahwa pihaknya memang menyewakan ondel-ondel kepada warga sekitar untuk berkeliling di jalanan.
Hal itu terpaksa dilakukan karena pendapatan dari pesanan atau penyewaan ondel-ondel untuk suatu acara sangat tidak menentu.
Baca juga: Upaya Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen
"Kita ada pesanan tuh ada, sewa buat acara panggilan juga ada tapi kan tidak menentu. Kita kan ada kebutuhan harian, nah keliling itu untuk tambah-tambah kebutuhan sehari-hari kita," ujar Renggo.
Dia menjelaskan, larangan itu bisa diterima apabila pemerintah dapat menyediakan tempat kepada para seniman Betawi untuk menyambung hidup dari melestarikan ondel-ondel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.