TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap tersangka penjual obat jenis tramadol dan excimer dengan inisial MF (21) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Sam Indradi mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar toko kosmetik milik MF.
"Modus yang digunakan penjual obat keras golongan G tersebut berkamuflase sebagai toko kosmetik," kata Ade di Tangerang, Senin (17/2/2020).
Berdasar pengakuan tersangka, obat-obatan keras tersebut dijual kepada anak sekolah tingkat SMP ataupun SMA.
Baca juga: Ratusan Ribu Butir Obat Keras Ilegal Disita BPOM
Begitu juga dengan anak-anak sekolah yang membeli obat ke toko kosmetik FM, agar tak dicurigai mereka berpura-pura membeli alat atau bahan kosmetik di toko tersebut.
"Sehingga warga pun tidak menaruh curiga pada toko yang sudah beroperasi hampir setahun itu," kata dia.
Ade menjelaskan tramadol sendiri merupakan obat pereda rasa sakit kuat yang digunakan untuk menangani nyeri setelah operasi.
Sedangkan excimer, kata dia, adalah obat golongan antipsikotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental seperti perilaku agresif.
"Kedua jenis obat itu tidak boleh dijual bebas," tutur dia.
Baca juga: Selain Tramadol, Obat Riklona Juga Ada di Tas Lucinta Luna, Apa Itu?
Saat penggrebekan di toko kosmetik milik tersangka, polisi menemukan barang bukti 127 butir tramadol dan 388 butir excimer.
Tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.