Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Home Industry Kosmetik Ilegal di Depok

Kompas.com - 18/02/2020, 17:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek praktik home industry (industri rumahan) kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang, tiga orang di antaranya berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itu digerebek ditemukan ada 5 orang, tetapi 3 orang sudah ditetapkan tersangka karena 2 orangnya hanya pembantu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Polisi Temukan Obat dari Poli Jantung di Lokasi Penemuan Jasad yang Membusuk di Depok

Ketiga tersangka, menurut Yusri, memiliki peran berbeda-beda dalam industri kosmetik ilegal itu. Ketiganya memberikan modal yang sama untuk mendirikan industri tersebut pada tahun 2015, yakni uang sebesar Rp 10 juta.

Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal.

Dulunya, tersangka NK merupakan pegawai sebuah perusahaan kosmetik ternama. Dia juga lulusan Fakultas Kimia salah satu universitas di Jakarta.

"Dari situ dia belajar, mempunyai ilmu, sehingga tahun 2015 ketiganya bersama-sama membuat suatu usaha produksi kosmetik ini," ungkap Yusri.

Tersangka lainnya adalah MF, lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi. Dia merupakan rekan NK saat bekerja di perusahaan kosmetik di Tangerang.

Baca juga: Cium Bau Menyengat, Warga Depok Temukan Jasad Tetangganya Membusuk di Rumah

"Perannya dia yang produksi, dia yang mengetahui formula untuk membuat bahan-bahan yang dipakai untuk misalnya obat toner, krim malam, krim siang. Dia kan belajar pernah bekerja di perusahaan kosmetik," ujar Yusri.

Selanjutnya, tersangka S berperan mengantar produk kosmetik ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan di daerah Jakarta.

"Kemana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini, masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta," ujar Yusri.

"Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," lanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com