Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Teman Dekat Ayahnya, Pelajar SMA Ini Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Kompas.com - 20/02/2020, 17:50 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ade Harri Irawan ditangkap setelah mencabuli N, pelajar SMA berumur 15 tahun. N adalah anak dari teman dekat pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pelaku sempat berjanji untuk menikahkan dan menjadikan N sebagai istri keduanya.

Korban dirayu menggunakan kalung dan cincin palsu agar mau diajak melakukan hubungan badan.

"Setelah memberikan kalung dan cincin palsu untuk merayu korban, pelaku juga bilang ke korban 'kamu mau jadi istri kedua? Saya kan sudah punya istri dan anak'," ucap Wijonarko di Polres Bekasi, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Dicabuli Teman Ayahnya, Remaja di Bekasi Dirayu Pakai Kalung dan Cincin Palsu

Terbuai dengan janji palsu Ade, N menuruti permintaan Ade untuk melakukan hubungan badan.

Ade mencabuli N sebanyak lima kali di rumah korban saat sedang sepi.

Sebelum mencabuli, pelaku mempertontonkan film-film porno kepada korban.

"Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak lima kali, tanggal 11, 14, 17, 20, dan 23 Januari 2020," kata dia.

Baca juga: Setelah 18 Kali Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sementara itu, Ade mengaku, awalnya ia serius akan menikahkan N pada Januari lalu.

Namun, setelah ditangkap polisi, ia mengaku mengurungkan niatnya untuk menikahkan N.

Bahkan pelaku mengatakan, dirinya tak akan bertanggung jawab jika nantinya N hamil.

"Iya niatnya mau nikahin dia Januari, tapi saya udah jalani hukum kaya gini, tidak mau lagi lah (nikah). Kalau dia hamil juga biar dia nanggung jawab sendiri," ucap dia.

Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan Ade kepada orangtuanya. Pria itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Saat ini Ade telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU Nomor 17 tahuh 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ade terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com