JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria harus menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI minggu depan.
Surat pengunduran ini akan diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub DKI ketika sudah terbentuk.
"Nanti semua diverifikasi panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," ucap Taufik kepada wartawan di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Riza Patria Siapkan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPR
Bahkan menurut dia, saat ini Riza sudah membuat surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"Sudah buat (surat) mengundurkan diri," tuturnya.
Selanjutnya surat itu akan diserahkan kepada panlih untuk diverifikasi karena termasuk salam satu syarat sebagai cawagub DKI.
Tak hanya itu Riza akan mengikuti prosesdur pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"Surat akan mengundurkan diri, ya dikirim juga (ke panlih). Pengunduran diri (di DPR) ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," jelas Taufik.
Diketahui, dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI, tertulis aggota DPR, DPRD, DPD, polisi, TNI, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi cawagub DKI Jakarta harus mengundurkan diri dari profesinya.
Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Anggota DPR yang Jadi Cawagub DKI Harus Mundur
Hal itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.