Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: Riza Patria Sudah Siapkan Surat Pengunduran Diri dari DPR untuk Syarat Cawagub

Kompas.com - 21/02/2020, 14:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria harus menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI minggu depan.

Surat pengunduran ini akan diserahkan kepada panitia pemilihan (panlih) wagub DKI ketika sudah terbentuk.

"Nanti semua diverifikasi panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," ucap Taufik kepada wartawan di Balai Agung, Balai Kota, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Riza Patria Siapkan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota DPR

Bahkan menurut dia, saat ini Riza sudah membuat surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Sudah buat (surat) mengundurkan diri," tuturnya.

Selanjutnya surat itu akan diserahkan kepada panlih untuk diverifikasi karena termasuk salam satu syarat sebagai cawagub DKI.

Tak hanya itu Riza akan mengikuti prosesdur pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

"Surat akan mengundurkan diri, ya dikirim juga (ke panlih). Pengunduran diri (di DPR) ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," jelas Taufik.

Diketahui, dalam draf tata tertib pemilihan wagub DKI, tertulis aggota DPR, DPRD, DPD, polisi, TNI, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi cawagub DKI Jakarta harus mengundurkan diri dari profesinya.

Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Anggota DPR yang Jadi Cawagub DKI Harus Mundur

Hal itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).

Pasal 44 Ayat 1 Huruf q dan r peraturan tersebut menyatakan, salah satu syarat ditetapkan menjadi wagub DKI Jakarta adalah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPRD, DPD, DPR, TNI, Polri, PNS, dan kepala desa, sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Surat pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS itu harus diserahkan saat mendaftarkan diri sebagai cawagub DKI.

Surat pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 44 Ayat 2 Huruf l peraturan tersebut.

 

Pendaftaran yang dimaksud adalah pendaftaran dengan menyerahkan berbagai persyaratan menjadi cawagub kepada panitia pemilihan (panlih) yang dibentuk DPRD DKI Jakarta.

Mekanismenya, panlih akan meminta cawagub usulan partai pengusung untuk melengkapi persyaratan. Permintaan itu disampaikan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemudian, Anies diberikan waktu paling lama lima hari untuk menyerahkan kelengkapan persyaratan cawagub, termasuk surat pengunduran diri sebagai anggota DPR dan lainnya, kepada panlih.

Panlih kemudian akan memverifikasi berkas persyaratan, menetapkan cawagub yang memenuhi syarat, hingga menggelar pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com