Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Kg Ganja di Dalam Bus di Tangerang Milik Dua Napi

Kompas.com - 21/02/2020, 22:44 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50 Kilogram Ganja yang ditemukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di dalam bus di Kota Tangerang ternyata milik dua orang narapidana, yakni MF (38) dan ND (29).

Ganja tersebut dibawa dua orang kurir, yakni MM (38) dan BW (23) dari Aceh.

"Narkotika jenis ganja tersebut milik MF (terpidana) dan ND (terpidana) dan akan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: 50 Kg Ganja Asal Aceh Lolos Sampai Tangerang, Granat: Polda dan BNN se-Sumatera Kecolongan

MF merupakan warga binaan Lapas Kota Tangerang. Sementara ND merupakan warga binaan Lapas di Aceh.

Kepolisian sebelumnya menangkap lebih dulu MM dan BW saat penggerebekan di salah satu bus Antar Kota Antara Provinsi (AKAP).

Bus tersebut digerebek di terminal bayangan Po Bus Telaga Indah Jalan Jenderal Sudirman Cikokol Tangerang, Selasa (18/2/2020).

Paket ganja disimpan dalam empat keranjang buah yang ditutupi asam jawa.

Irwan, sopir bus yang membawa paket tersebut mengaku tak tahu bahwa keranjang yang dibawa berisi ganja. 

Baca juga: 20 Kali Gagal Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pelaku: Giliran Tumbuh Gue Ketangkep

Di dalam bus ada banyak paket kiriman termasuk sepeda motor dan beberapa bungkusan berukuran besar lainnya.

Irwan merasa beruntung bisa lolos dari jebakan bandar ganja yang mengirimkan empat keranjang buah itu.

"Biasanya dia jebak kami, biar kami bisa (ikut) masuk penjara," ujar dia.

Setelah penggerebekan itu, Irwan melanjutkan perjalanannya mengantar paket yang tersisa.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol B 2502 PKC, satu lembar STNK Calya dua Kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA dan dua KTP.

Para tersangka bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com