Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Pengaturan Skor Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang

Kompas.com - 26/02/2020, 12:50 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Keduanya berinisial HN dan KH.

Kasus pengaturan skor itu sebelumnya ditangani Satgas Anti Mafia jilid II. Adapun, polisi telah menangkap enam tersangka atas kasus itu.

"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini. Kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," kata Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Turut Awasi Aksi Diving Pemain Sepak Bola

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan.

Dia merupakan mantan Exco PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari tersangka Bayu (BTR) untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2 Indonesia.

"Menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2," ujar Hendro.

Baca juga: Polri Sebut Judi Online pada Sepak Bola Juga Bisa Dijerat TPPU

Sementara tersangka KH adalah pengurus Persikasi Bekasi dan seorang PNS di Kabupaten Bekasi.

Dia ditangkap di daerah Bekasi pada 19 Februari lalu.

Tersangka KH berperan memberikan uang kepada Bayu untuk mencari wasit pertandingan Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang pada November 2019.

"Perannya KH ini mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang. Dia lah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," ungkap Yusri.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Jilid III Dalami Dugaan Keterkaitan Judi Online dengan Pengaturan Skor

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 KUHP Ayat 1.

Adapun, berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang telah masuk proses persidangan.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Selanjutnya, enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com