JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ricky Pranata mengatakan, pengemudi Toyota berinisial SR yang memukul sopir ambulans ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pemukulan itu diketahui terjadi di Jalan RC Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020) lalu.
"Kemarin kita sudah amankan terlapornya dan sudah kita lakukan pemeriksaan 1x24 jam. Jadi, untuk status si terlapor sudah kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Ricky di Polres Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Ini Kronologi Pemukulan Sopir Ambulans karena Mobil Disenggol
Selama proses pemeriksaan, lanjut Ricky, tersangka SR bersikap kooperatif. Hingga kini, polisi belum menetapkan status penahanan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Perbuatan Memaksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
"Untuk penahanan, kita tunggu hasil gelarnya siang ini," ungkap Ricky.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi seorang pengemudi ambulans yang dianiaya oleh pengendara lain.
Video penganiaya tersebut diposting akun Instagram @Jakartainformasi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pukul Sopir, Pelaku Diduga Sembrono Kendarai Mobil hingga Serempet Ambulans yang Bawa Jenazah
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono menjelaskan kronologi pemukulan sopir ambulans itu berawal ketika ambulans yang dikendarai MN melintas di Jalan RC Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, MN menghidupkan sirine karena tengah membawa jenazah menuju sebuah rumah di kawasan Bintaro Park.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.