JAKARTA,KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pencurian dengan terdakwa sopir taksi online Ari Darmawan.
Salah satunya, ada saksi yang menyatakan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat di muka sidang.
Fakta-fakta tersebut dipaparkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2020).
1. Polisi akui belum pernah gelar perkara
Dalam keterangan saksi pertama, yakni penyidik Polres Jakarta Selatan bernama Wiyanto, terungkap bahwa polisi belum pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Kita tidak pernah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” ujar kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, seraya menirukan keterangan saksi di persidangan dalam rilisnya, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Fakta Sidang Sopir Taksi Online Diduga Salah Tangkap, Polisi Belum Pernah Gelar Perkara
Bahkan Wiyanto menambahkan bahwa penyidik tidak membawa surat penangkapan dan penyitaan barang bukti saat menangkap Air Darmawan.
Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi tim kuasa hukum Ari Darmawan.
2. Polisi tidak temukan uang hasil curian Ari
Saksi penyidik bernama Dyana Aulia juga ikut memberikan keterangan di persidangan. Dalam kesaksianya, dia mengaku tidak menyita uang sebesar Rp 500.000 saat menangkap Ari Darmawan.
"Tidak ada barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tertulis dalam BAP. Adapun barang bukti yang disita dari rumah terdakwa berupa mobil, Kartu ATM Mandiri, dan Handphone merek Sony Experia milik Terdakwa," ucap Ditho Sitompoel.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Barang Bukti Curian Saat Tangkap Ari Darmawan
Padahal, Ari awalnya dituduh melakukan pencurian terhadap penumpangnya dan diduga menggasak uang sebesar Rp 500.000.
3. Saksi cabut keterangan BAP
Dalam persidangan, Ditho Sitompoel selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa saksi Dyana Aulia mencabut keterangan BAP-nya di muka sidang.
Dyana Aulia mencabut keteranganya dalam BAP karena merasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.