Berdasarkan keadaan ini, Aliansi Mahasiswa Gunadarma sepakat menuntut manajemen kampus mereka kembali ke sistem pecah blanko terdahulu.
Baca juga: Demo di Kedubes India Selesai, Massa Membubarkan Diri Sambil Punguti Sampahnya
Berikur isi tuntutan mereka:
1. Kebijakan pecah blanko harus dikembalikan dengan pembagian 50 persen cicilan pertama dan 50 persen cicilan kedua dengan catatan teruntuk pemohon pecah blanko harus dengan persetujuan orangtua/wali.
2. Pemohon masih dapat melanjutkan perkuliahan dan dapat mengurus pecah blanko apabila masih ada cicilan di semester sebelumnya.
3. Sanksi yang diperketat yang pada awalnya hanya pencekalan ijazah menjadi pencekalan SKL (Surat Keterangan Lulus) dan ijazah.
4. Perihal sanksi harus diinformasikan sebelum tanda tangan di atas materai dan pihak pemohon harus siap menerima konsekuensi yang terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.