JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyarankan Pemerintah Provinsi DKI mengevaluasi kebijakan pembatasan transportasi publik untuk antisipasi penyebaran virus corona.
Sebab, kebijakan tersebut justru menimbulkan antrean panjang dan kepadatan di sejumlah halte dan stasiun transportasi umum, Senin (16/3/2020).
"Secara resmi kami akan bersurat kepada Pemprov DKI, tapi kalau Pemprov DKI siang ini bisa melakukan evaluasi dan mengubah kebijakannya menurut kami itu lebih baik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca juga: Transjakarta Tambah 103 Bus Setelah Penumpukan Penumpukan
Teguh mengatakan, tim Ombudsman Jakarta Raya telah melakukan pemantauan di sejumlah Halte Transjakarta dan Stasiun MRT maupun Kereta Api Listrik (KRL).
Pantauan dilakukan di Stasiun MRT Lebak Bulus, Halte TransJakarta Ragunan, Halte Setiabudi dan Stasiun KRL Tangerang.
"Hasil pantauan di lapangan memang ada penumpukan yang luar biasa di sana," kata Teguh.
Teguh menilai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengurangi frekuensi transportasi publik sebagai kebijakan yang salah.
Seharusnya, lanjut dia, dalam situasi saat ini justru frekuensi transportasi publik diperbanyak untuk mengurangi penumpukan orang dalam satu tempat dan satu waktu.
"Karena khawatir akan ada penumpukan penumpang lagi ketika frekuensi TransJakarta dan MRT dikurangi dan ini menyebabkan potensi bersentuhan orang menjadi lebih besar," kata Teguh.
Terlebih, sejumlah Halte Transjakarta belum memberlakukan pengecekan suhu tubuh pengguna layanan sebagaimana diamanatkan dalam protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.