Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, 220 Perusahaan di Jakarta Terapkan Sistem Kerja dari Rumah

Kompas.com - 18/03/2020, 18:35 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 220 perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu sudah melaporkan kebijakan kerja dari rumah kepada Pemprov DKI.

"220 perusahaan yang sudah lapor yang sudah WFH," ujar Andri saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi Memperbolehkan Pegawainya Kerja dari Rumah Selama 2 Pekan

Andri menyampaikan, ada 21.589 tenaga kerja yang bekerja di 220 perusahaan tersebut.

Beberapa perusahaan yang sudah menerapkan sistem kerja dari rumah adalah Unilever, Kantor Pusat Gojek, Kantor Grab Indonesia, Tokopedia, Ruangguru, Kantor Pusat PT Astra, PT Johnson & Johnson Indonesia, PT BMW Indonesia (Jakarta), PT HM Sampoerna Tbk, Coca Cola Indonesia, hingga Danone Indonesia.

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, dan Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan yang sama.

"Kemungkinan besok akan bertambah," kata Andri.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.

Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (Work from Home).

"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," demikian isi surat edaran tersebut.

Baca juga: Anies Terapkan Sistem Kerja dari Rumah, Pelayanan di Kecamatan-Kelurahan Tetap Buka

Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni sebagai berikut:

1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional)

3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com