Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria di Cililitan Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya

Kompas.com - 23/03/2020, 20:16 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - SB (22), seorang pria nekat membunuh pasangan sesama jenisnya berinisial N (22) di kamar kosan, Cililitan, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku berkunjung ke kamar kosan korban.

Kemudian, keduanya melakukan hubungan intim.

"Setelah melakukan hubungan seksual sesama jenis, diketahui tersangka ini chatting dengan seorang perempuan dan korban merasa cemburu," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (23/3/2020).

Baca juga: 4 Pasien Terkait Covid-19 di RSUP Persahabatan yang Meninggal adalah Dokter dan Profesor

Rasa cemburu itu membuat korban marah dan memaki pelaku dengan ucapan kasar. Keduanya kemudian berkelahi.

"Korban sempat melontarkan kata-kata kasar dan mengancam sehingga tersangka sakit hati," ujar Arie.

Usai berkelahi, sakit hati membuat pelaku ingin menghabisi nyawa korban. Namun, karena tubuh korban besar, pelaku menunggu korban tertidur terlebih dahulu.

Baca juga: Tawuran di Tengah Pandemi Covid-19, Pelajar Malah Anggap Hiburan

"Karena korban badannya lebih besar. Tersangka menahan (diri) dulu hingga korban tidur lebih dulu. Ketika korban tidur, tersangka mengambil pisau di dapur kos korban," kata Arie.

Dalam keadaan tidur, korban langsung ditusuk dengan pisau oleh pelaku hingga tewas.

Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi di kawasan Pinang Ranti pada Jumat (20/3/2020) pagi.

"Yang bersangkutan ini sudah melakukan hubungan sebanyak dua kali. Kenal sudah satu bulan oleh temannya yang sama-sama memiliki kelainan," ujar Arie.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Kasus dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 340 KUHP subsider pasal 380 KUHP sub subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan 363 KUHP," ujar Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com