JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ditunda hingga Senin (6/4/2020) mendatang.
Penundaan ini diputuskan dalam rapat badan musyawarah (bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terkait pemilihan wagub yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (27/3/2020).
"Memutuskan secara kolektif kolegial di antara Dewan ini keputusan yang legitimate punya legitimasi kuat pertama adalah menimbang menyikapi mempertimbangkan kondisi terkini menyepakati jadwal pemilihan wagub akan diselenggarakan tanggal 6 April," ucap Ketua Panlih wagub DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Jalanan Jakarta Lengang, Anies Apresiasi Masyarakat yang Berdiam di Rumah
Menurut dia, tanggal 6 April 2020 dipilih sesuai dengan berakhirnya seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang bekerja dari rumah.
"Tepat edaran dari gubernur selesai, edarannya (selesai) tanggal 5. Disepakati langsung tanggal 6 itu kita selenggarakan paripurna wagub," tuturnya.
Meski demikian, ada beberapa catatan tambahan untuk penyelenggaraan pemilihan orang nomor dua di Jakarta itu.
Catatan tersebut diperoleh setelah Panlih Wagub berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk pencegahan virus Corona (Covid-19).
"Tambahan dari protokol peningkatan pencegahan covid-19 yang sudah keluar. Tambahannya lama maksimal paripurna dua jam. Jadi kami harus sederhanakan kembali rangkaian tersebut yang awalnya berjam-jam maksimal 2 jam," jelas Farazandi.
Baca juga: Panlih DPRD Ngotot Gelar Pemilihan Wagub DKI di Tengah Pandemi Corona
Untuk itu, Panlih merencanakan agar pembacaan visi misi serta tanya jawab dilaksanakan sebelum pemilihan.
Sebelumnya, Panlih Wagub DKI Jakarta bersikeras menggelar pemilihan di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19).
Wakil Ketua Panlih Wagub, Basri Basco mengatakan, pemilihan wagub DKI bakal digelar pada Jumat besok.
"Jumat besok pemilihan (wagub DKI Jakarta) pukul 13.00 WIB," ungkap Basri saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).
Basri menuturkan, alasan pihaknya tetap menggelar pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena kemauan Fraksi DPRD DKI.
Baca juga: UPDATE: 495 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta, 48 Orang Meninggal
Apalagi, kata dia, dalam kondisi dan situasi wabah Covid-19 ini, Anies perlu wakil untuk kerja bareng mengatasinya.
"Berdasarkan permintaan mayoritas fraksi, Jadi permintaan mayoritas fraksi minta ke pimpinan soal pemilihan, pimpinan menyampaikan ke panlih, dengan situasi seperti ini gubernur perlu pendamping," ucapnya.