Jaringan tersebut mendistribusikan narkoba dengan memanfaatkan sepinya kondisi dan situasi Ibu Kota di tengah pandemi Covid-19.
"Memperihatinkan buat kami, karena mereka menggunakan momen wabah virus corona untuk mengedarkan narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Pengedar diduga sengaja menyebar sabu di empat wilayah agar tidak terdeteksi oleh polisi.
Keempat wilayah tersebut, yakni Cibinong, Kedoya, Pesing dan Tanjung Duren.
Keenam pelaku berinisial SA (30), AW (30), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW alias B (35).
Keenam pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara selama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.