Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Perpanjangan SIM di Unit Satpas, Unit Gerai, dan Mobil Keliling Ditutup hingga 29 Mei 2020

Kompas.com - 03/04/2020, 09:14 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Mei 2020.

Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Yang ditutup SIM keliling, gerai SIM, dan Unit Satpas," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Satpas SIM Daan Mogot Tetap Buka, Hanya Layani Pembuatan SIM Baru, Hilang, dan Rusak

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan.

Namun, hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak. Sedangkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM ditutup sementara.

Polisi hanya memberlakukan pembatasan jam operasional layanan pengurusan SIM.

Layanan operasional pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.00, sedangkan Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.

"Kami masih melaksanakan pelayanan (SIM di Satpas Daan Mogot)," ujar Hedwin.

Baca juga: Aksi Moms UI, Sekelompok Ibu Bagikan Makanan Gratis untuk Mahasiswa Rantau

Dispensasi

Hedwin menambahkan, polisi akan memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.

Mereka dapat mengurus perpangan SIM setelah 29 Mei 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.

"Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah 29 Mei," ungkap Hedwin.

Baca juga: Pasien Covid-19 Pertama di Bekasi Sembuh: Terus Berzikir, Baca Buku Motivasi, Tak Lihat Medsos

Polisi juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona.

Mereka dapat memproses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat oleh rumah sakit.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com