Lalu, pihak pemkot pun mengurangi 50 persen operasional transportasi publik yang melintas di kawasan Bekasi, mulai dari kereta rel listrik (KRL), bus AKAP, hingga angkutan umum.
Saat ini pun Damri tidak beroperasi sementara untuk menghindari Covid-19 tersebut.
Kemudian, pihak Pemkot juga menerapkan isolasi kemanusiaan atau karantina terbatas.
Di sejumlah kecamatan, ada beberapa wilayah yang menutup akses keluar masuk masyarakat di lingkungannya.
Sehingga, jika ada yang hendak keluar dari perumahan tersebut harus lapor terlebih dahulu ke RT dan RW setempat.
Hal itu dilakukan agar masyarakat secara mandiri mengisolasi dirinya di rumah dengan adanya karantina terbatas ini.
Kemudian, pihak Pemkot juga membatasi masyarakat bergerombol di suatu tempat di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.
Warga yang masih nekat berkumpul dan keluyuran akan diangkut dan ditempatkan di rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Bekasi di kawasan TPU Pedurenan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi masyarakat yang masing ngeyel nongkrong di luar rumah.
“Ya itu yang udah malam masih nongkrong kami bawa ke sana (rumah singgah) selama semalam, lalu kita lepas, dikembalikan ke rumah. Intinya sebagai efek jera. Kalau berulang, ada tindak pidananya,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
Selain itu, pihak Pemkot Bekasi juga ada penjagaan ketat di 10 wilayah perbatasan Kota Bekasi.
Salah satunya dengan memeriksa suhu tubuh masyarakat yang melintas di 10 titik perbatasan Kota Bekasi dengan wilayah lainnya.
Jika ada masyarakat yang suhu badannya di atas 38 derajat, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Jika masyarakat yang berdomisili Kota Bekasi dan memiliki suhu tubuh lebih dari batas normal, petugas akan mendokumentasi KTP dan data-data pribadi diserahkan ke puskesmas terdekat,” ujar Tri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.