Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

Kompas.com - 08/04/2020, 09:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).

PSBB diterapkan di Jakarta setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lalu mengumumkan sejumlah hal terkait PSBB ini pada Selasa (7/4/2020) malam.

Baca juga: Hari Ini, Tahap 2 Pendaftaran Pekerja yang Kena PHK dan Dirumahkan Dibuka

Berikut rangkuman penjelasan Gubernur Anies:

1. Diterapkan 14 hari

Anies mengatakan, PSBB akan diterapkan selama 14 hari, terhitung dari 10 April sampai 23 April 2020.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI.

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.

Baca juga: Anies Umumkan Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat, 10 April

2. Disosialisasikan selama 2 hari

Terkait penerapan PSBB, sosialisasi aturan dan sanksi akan mulai diberikan kepada masyarakat mulai Rabu (7/4/2020) hari ini dan Kamis (8/4/2020).

"Kita akan menyosialisasikan dua hari ke depan secara masif seluruh aturan secara detail. Harapannya Jumat sudah bisa kita laksanakan sama-sama," tuturnya.

Anies menjelaskan, sosialisasi diberikan dalam bentuk infografis dan pemaparan singkat terkait jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB.

Tak hanya itu, sosialisasi juga diberikan perihal sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum PSBB.

Pemprov DKI berencana menerbitkan aturan hukum terkait penegakan PSBB, Rabu hari ini.

3. Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor

Imbas PSSB ini, kegiatan perkantoran dihentikan sementara kecuali untuk delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi.

Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan masih diperbolehkan beroperasi. Kedua adalah sektor pangan, makanan, dan minuman.

"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.

Baca juga: 8 Jenis Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi dengan Mengikuti Protap Selama PSBB Jakarta

Keempat, sektor komunikasi juga beroperasi secara normal.

"Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com