Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kebijakan Operasional Transjakarta Selama PSBB

Kompas.com - 09/04/2020, 11:32 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.

Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020

"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).

Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:

1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.

3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.

4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.

5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.

6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.

7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.

Baca juga: Anies Klaim Ketentuan PSBB Jakarta Akan Jadi Rujukan Pemda Sekitar

Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, PT Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi, yaitu menyediakan hand sanitizer, serta wastafel portabel di beberapa halte dan membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com