JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.
Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020
"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.
3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.
4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.
5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan