JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.
Baca juga: Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT, LRT Mulai 12 April 2020
"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta," kata Nadia saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2020).
Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta selama PSBB adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan waktu layanan halte dari mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Pelayanan bus yang hanya beroperasi di dalam 13 koridor utama.
3. Pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang.
4. Pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.
5. Mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih bagi pelanggan maupun petugas di lapangan.
6. Memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.
7. Meniadakan transaksi apa pun di halte.
Baca juga: Anies Klaim Ketentuan PSBB Jakarta Akan Jadi Rujukan Pemda Sekitar
Sebagai aksi pencegahan penyebaran Covid-19, PT Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi, yaitu menyediakan hand sanitizer, serta wastafel portabel di beberapa halte dan membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus corona.
Diketahui, penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, yaitu:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
5. Pembatasan moda transportasi
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.