7. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter.
Baca juga: Diizinkan Tetap Buka, Beberapa Poin Harus Diperhatikan Pengelola Penyedia Makan di Masa PSBB
8. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran atau imbauan pencegahan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja.
9. Dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 telah selesai.
PSBB di Jakarta akan berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.