DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku jajarannya tengah mendalami kemungkinan penerapan jam malam apabila Kota Depok berstatus sebagai wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19.
Ada beberapa hal yang kini masih dikaji mengenai teknis pelaksanaan jam malam ini.
"Nanti yang akan kami dalami, bagaimana teknis teman-teman atau warga Depok yang tidak diliburkan di Jakarta," kata Idris kepada wartawan pada Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Depok di Ambang Kewalahan Tangani Covid-19?
"Misalnya dia bekerja dan biasanya suka pulang malam juga, ya, ini juga harus ada ada mekanisme yang secara teknis nanti dibicarakan," imbuh dia.
Idris menyebutkan, pembahasan teknis mengenai aturan jam malam dibahas bersama TNI dan Polri selaku aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum diputuskan terkait jam malam tersebut. Namun demikian, menurut Idris, jika aturan jam malam diberlakukan, warga yang keluar rumah tanpa kepentingan yang jelas dapat ditindak polisi.
Terkait ajuan PSBB, Idris mengaku telah menyerahkan dokumen usulan beserta kajian kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Kamis (9/4/2020).
Menurut Idris, data yang disertakan dalam ajuan tersebut sudah lengkap dan akan diteruskan ke Kementerian Kesehatan RI sebagai pengambil keputusan.
Baca juga: Ajukan PSBB, Wali Kota Depok Sebut Stok Beras Cukup untuk 3-6 Bulan
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 83 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 10 orang meninggal dunia menurut data per Jumat (10/4/2020).
Sebanyak 33 orang meninggal sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Sementara itu, total 546 PDP dan 2.020 orang berstatus ODP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.