Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Kota Bogor Disetujui, Pemkot Siapkan SK Perwali

Kompas.com - 12/04/2020, 06:51 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

BOGOR. KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut.

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui surat pengajuan rekomendasi penerapan PSBB di Kota Bogor, Sabtu (11/4/2020), sebagai upaya untuk penanggulangan wabah virus corona (Covid-19). 

Selain Kota Bogor, wilayah di Jawa Barat yang juga disetujui untuk PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Unik, Tukang Cukur di Bogor Pakai APD Saat Mencukur Pelanggan, Ini Alasannya

Meski begitu, Pemkot Bogor belum dapat memutuskan kapan waktu pelaksanaan PSBB mulai diberlakukan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemkot Bogor berkeinginan penerapan PSBB di Kota Bogor dapat diimplementasikan berbarengan dengan empat daerah lainnya.

"Kami langsung lakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi," ungkap Dedie, dalam sebuah konferensi video, Sabtu.

"Ada yang berpendapat penerapannya Rabu (15/4/2020), ada yang berpendapat Kamis (16/4/2020). Tapi intinya dari kami, keinginannya adalah kita mengimplementasikannya secara bersama-sama," lanjut dia.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Sembuh dari Covid-19, Sudah Boleh Pulang

Dedie mengatakan, penerapan PSBB di Kota Bogor tidak akan berbeda jauh dengan di wilayah DKI Jakarta.

Upaya penegakan hukum akan dilakukan agar langkah-langkah penerapan PSBB lebih terukur dan efektif.

"Artinya, apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, seperti masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjut dia.

Personel TNI dan Polri akan disiapkan di sejumlah titik untuk membatasi pergerakan aktivitas masyarakat yang tidak terlalu penting.

Baca juga: Sabtu Ini, Kemenkes Putuskan PSBB untuk Depok, Bogor, dan Bekasi

"Akan dilakukan pengecekan di jalan-jalan. Jadi, orang-orang yang tidak ada kepentingan mendesak diimbau untuk tetap di rumah," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, DKI Jakarta telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai Jumat (10/4/2020).

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, hari pertama penerapan PSBB di Jakarta terjadi banyak pelanggaran di masyarakat.

Pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil hyang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.

Baca juga: PDP Corona di Kabupaten Bogor Meninggal Saat Melahirkan

"Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar," ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/4/2020).

Hingga Minggu ini, DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak di Indonesia. Jumlahnya mencapai 1.948 orang.

Sementara, urutan selanjutnya, yakni Jawa Barat dengan 421 kasus dan Banten dengan 279 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com