JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul Jakarta, sejumlah wilayah di sekitar ibu kota juga akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bogor, Depok, dan Bekasi mulai resmi menerapkan pada 15 April.
Sementara Tangerang Raya baru mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk memberlakukan PSBB.
Berita soal penerapan PSBB di Tangerang Raya ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com kemarin.
Selain itu, ada pula soal kesimpangsiuran larangan ojek online mengangkut penumpang. Ada dua aturan yang bertolak belakang yakni Permenkes dan Permenhub.
Simpangsiurnya aturan hukum ini membuat aparat kepolisian sebagai pihak pelaksana dan peninda di lapangan kebingungan.
Baca juga: Bogor, Depok, Bekasi Sepakat Lakukan PSBB Serentak Mulai Rabu
Lebih lanjut, berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sebelum PSBB Disetujui, Ini Kebijakan yang Sudah Diterapkan Pemkot Tangerang untuk Cegah Covid-19
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut.
Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang mengizinkan ojek daring untuk mengangkut penumpang selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta.