Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Sopir Ojol yang Videonya Viral, Protes Bernada Provokasi

Kompas.com - 13/04/2020, 13:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang memprotes aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mereka menuntut perhatian pemerintah terhadap para pengemudi ojol yang terdampak kebijakan PSBB di Jakarta.

Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, salah satu pengemudi ojol menyebut pemerintah tak memiliki hati nurani terhadap kehidupan pengemudi ojol.

Pernyataan yang disampaikan bahkan bernada provokasi.

"Saya menegaskan kembali kepada pemerintah pusat beserta jajarannya, para politisi partai, petinggi partai beserta jajarannya, ke mana hati nurani kalian. Saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19," kata salah satu pengemudi ojol, seperti dikutip Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: F-Nasdem DKI: Banyak Warga Terdampak PSBB, Jangan Cuma Ojol yang Diperhatikan

"Ingat, lapar bisa membuat orang menjadi beringas, lapar bisa mematikan pikiran, membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya perhatian, jangan salahkan kami jika tidak punya akal sehat dan nurani," lanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengamankan oknum pengemudi ojol yang diduga menyebarkan video bernada provokatif tersebut.

"Sudah ditangkap," kata Yusri saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail jumlah pengemudi ojol yang diamankan.

Baca juga: Polisi Nilai Ada Dualisme Aturan soal Boleh Tidaknya Ojol Bawa Penumpang

Polisi rencananya menyampaikan detail penangkapan saat jumpa pers.

"Siang ini rencananya dirilis di Polda," ujar Yusri.

Para sopir ojol sebelumnya melakukan protes aturan larangan membawa penumpang selama penerapan PSBB.

Larangan itu diatur dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Sementara Pergub tersebut dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?

Namun, larangan tersebut kini menjadi polemik setelah Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang dengan sejumlah syarat.

Akhirnya, lantaran ada aturan yang saling bertentangan, kepolisian bingung dalam penegakan hukum.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com