Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Didesak Salurkan Bantuan untuk Semua Warga yang Terdampak PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 07:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mendata seluruh warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Nantinya, data tersebut digunakan sebagai acuan distribusi bantuan sosial.

"Seiring diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Depok, semua warga yang terdampak agar terdata untuk mendapatkan bantuan sosial," kata Roy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020) malam.

Ia menggarisbawahi, Pemkot Depok bertugas memastikan seluruh warga Depok yang terdampak PSBB di masa pandemi Covid-19 memperoleh bantuan.

Baca juga: Institusi Pendidikan Diminta Terapkan Metode Belajar Jarak Jauh Selama PSBB di Depok

Itu berlaku untuk warga yang ber-KTP Depok maupun bukan. Singkatnya, siapa pun yang berdomisili di Depok, harus mendapatkan bantuan sosial.

"Jangan sampai ada warga Depok yang terdampak tidak mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah Kota Depok harus benar-benar memastikan warganya yang terdampak terdata dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” jelas Roy.

“Pemerintah Kota Depok harus memonitor secara sungguh-sungguh terkait bantuan sosial tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris blak-blakan bahwa kemampuan anggran Kota Depok terbatas untuk mendistribusikan bantuan logistik bagi warga yang dipaksa berdiam di rumah akibat pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Pemkot Depok Tutup Fasilitas Olahraga dan Tempat Hiburan Selama PSBB

“Kami terus terang, APBD terbatas. Apalagi urusan memeberikan logistik kepada yang terdampak,” ujar Idris dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin pagi.

“Yang kita kembangkan kebersamaan, gotong-royong, subsidi silang, sehingga dari sana mjncul solidaritas masyarakat dengan pemberdayaan Kampung Siaga berbasis RW. Kalau enggak dilakukan, kita akan habis-habisan APBD kita,” tambah dia.

Idris telah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB yang akan resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diharapkan mampu menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Di dalam regulasi yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020) itu, termuat ketentuan mengenai kemungkinan penduduk rentan yang terdampak PSBB untuk mengakses bantuan dari Pemkot Depok.

Baca juga: Bisnis Hotel di Depok Boleh Buka Selama PSBB, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengelolanya

Istilah “penduduk” dijelaskan dalam beleid itu sebagai setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kota Depok.

“Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB,” tulis Idris.

Bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang tunai dan/atau bantuan langsung lainnya. Penetapan penerima bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota,” imbuh dia.

Hingga berita ini disusun, Keputusan Wali Kota yang dimaksud belum terbit. Itu artinya, Pemkot Depok belum menetapkan daftar penerima bantuan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com