"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun, di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Nekat Operasi Selama PSBB
Banyaknya calon penumpang itu membuat antrean panjang di sejumlah stasiun tersebut tidak terelakkan.
Terlebih lagi, PT KCI juga menerapkan pembatasan jumlah maksimal penumpang yang bisa masuk ke dalam kereta dan pemangkasan jam operasional KRL.
Selama masa PSBB, KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan maksimal penumpang 60 orang per gerbong kereta.
Kendati demikian, Adli menyebut bahwa penumpukan penumpang sebenarnya bisa dihindari, jika aturan PSBB dalam pelaksanaannya diikuti dan dipatuhi semua pihak.
"Kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor juga dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja, sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," kata Adli.
Penumpukan penumpang KRL di sejumlah stasiun yang menuju Jakarta menggambarkan bahwa wilayah Ibu Kota masih ramai aktivitas masyarakat.
Untuk itu, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penertiban dengan mengevaluasi dan memeriksa perusahaan yang masih tetap beroperasi di tengah PSBB.
Baca juga: Anies Sebut Banyak Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar Aturan PSBB
Jika perusahaan terbukti tidak menaati aturan PSBB atau bahkan bukan bagian dari sektor usaha yang boleh beraktivitas, akan mendapatkan sanksi tegas.
"Jadi kita tidak bisa hanya mengatur transportasi umumnya, tetapi tidak membereskan di aspek ketertiban perusahaan-perusahaan yang berada di sini," ungkapnya.
Adapun penghentian sementara aktivitas perkantoran selama PSBB itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.
Tujuannya, untuk memutuskan rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Namun, terdapat beberapa sektor usaha yang mendapat pengecualian dan bisa tetap beroperasi selama PSBB untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sektor-sektor tersebut yaitu: