Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Kompas.com - 14/04/2020, 08:24 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat menjadi polemik.

Hal itu disebabkan adanya dua aturan yang bertentangan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.

Baca juga: DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang

Dualisme aturan ini membuat bingung berbagai pihak.

DKI tetap larang ojek online angkut penumpang

Sebelum muncul polemik, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Setelah muncul polemik karena dualisme aturan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.

Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Gojek Dukung Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Polisi ikut aturan Pergub DKI

Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 soal larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.

Alasannya, pergub tersebut yang berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Larangan ojol berlaku di Jabodetabek

Larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB tak hanya diberlakukan di Jakarta.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, semua ojek, termasuk ojek online, dilarang mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com