JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat menjadi polemik.
Hal itu disebabkan adanya dua aturan yang bertentangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.
Baca juga: DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang
Dualisme aturan ini membuat bingung berbagai pihak.
Sebelum muncul polemik, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Setelah muncul polemik karena dualisme aturan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga: Gojek Dukung Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB
"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 soal larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Alasannya, pergub tersebut yang berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB tak hanya diberlakukan di Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, semua ojek, termasuk ojek online, dilarang mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang
Hal itu disepakati saat BPTJ menggelar rapat virtual bersama Dinas Perhubungan se-Jabodetabek pada Senin kemarin.
"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana.
PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi diketahui akan dimulai pada 15 April 2020.
Sementara PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, mulai diberlakukan pada 18 April 2020.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis sudah menyatakan larangan ojek online membawa penumpang selama PSBB di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi juga merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, seperti halnya Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Wali Kota Depok: Kalau Ojol Tidak Boleh Kerja, Kita Harus Tanggung Jawab
Ojek online dilarang membawa penumpang karena dikhawatirkan memperluas penyebaran Covid-19.
"Kan tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jadi ya tidak boleh berboncengan, mau itu saudaranya, neneknya ya tetap tidak boleh," kata Enung.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku masih mendalami nasib para pengemudi ojek online di wilayahnya ketika PSBB diterapkan.
Hingga kemarin, Idris belum dapat memastikan boleh atau tidaknya ojol membawa penumpang selama PSBB.
"Kami akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kami harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka," kata Idris.
Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menyusun peraturan wali kota (perwal) untuk penerapan PSBB.
"Secepatnya kami akan menyusun perwal yang mengatur soal PSBB sebelum kami terapkan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, kemarin.
Menurut Benyamin, perwal tersebut tak jauh berbeda dengan pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI.
Nantinya, kata Benyamin, perwal tersebut akan membahas soal pembatasan sosial budaya, transportasi, hingga ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.