Hal itu disepakati saat BPTJ menggelar rapat virtual bersama Dinas Perhubungan se-Jabodetabek pada Senin kemarin.
"Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ucap Polana.
PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi diketahui akan dimulai pada 15 April 2020.
Sementara PSBB di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, mulai diberlakukan pada 18 April 2020.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis sudah menyatakan larangan ojek online membawa penumpang selama PSBB di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi juga merujuk Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, seperti halnya Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Wali Kota Depok: Kalau Ojol Tidak Boleh Kerja, Kita Harus Tanggung Jawab
Ojek online dilarang membawa penumpang karena dikhawatirkan memperluas penyebaran Covid-19.
"Kan tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jadi ya tidak boleh berboncengan, mau itu saudaranya, neneknya ya tetap tidak boleh," kata Enung.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku masih mendalami nasib para pengemudi ojek online di wilayahnya ketika PSBB diterapkan.
Hingga kemarin, Idris belum dapat memastikan boleh atau tidaknya ojol membawa penumpang selama PSBB.
"Kami akan lihat kondisinya. Artinya, kalau tidak boleh kerja, kami harus bertanggung jawab untuk memberikan pemasukan kepada mereka," kata Idris.
Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menyusun peraturan wali kota (perwal) untuk penerapan PSBB.
"Secepatnya kami akan menyusun perwal yang mengatur soal PSBB sebelum kami terapkan," ujar Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, kemarin.
Menurut Benyamin, perwal tersebut tak jauh berbeda dengan pergub yang sudah diterbitkan Pemprov DKI.
Nantinya, kata Benyamin, perwal tersebut akan membahas soal pembatasan sosial budaya, transportasi, hingga ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.