Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Boleh Gelar Khitanan, Pernikahan, dan Pemakaman Saat PSBB Kota Bekasi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/04/2020, 11:20 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman di Kota Bekasi tetap boleh dilaksanakan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaksanakan warga apabila hendak menggelar tiga kegiatan tersebut.

Syarat-syarat itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nomor 22 tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi.

Khitanan

Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Aktivitas Kantor Dihentikan Sementara

Syarat-syarat menggelar khitanan sesuai pasal 17 ayat 2, yakni kegiatan khitanan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Keluarga yang hadir dalam kegiatan khitanan itu juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalan rentang jarak satu meter.

Warga juga tidak boleh acara kegiatan perayaan khitanan yang mengundang keramaian.

Pernikahan

Sesuai pasal 17 ayat 3, syarat-syarat pelaksanaan pernikahan saat PSBB Kota Bekasi, yakni pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil dengan dihadiri kalangan yang terbatas.

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah

Warga juga tidak boleh melaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.

Bagi pihak keluarga yang menghadiri acara pernikahan di KUA juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir dalam rentang paling sedikit satu meter.

Pemakaman

Kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang diizinkan selama PSBB Kota Bekasi, yakni kematian yang bukan karena Covid-19.

Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi

Proses pemakaman dan melayat jenazah hanya boleh dilakukan di rumah duka dan dihadiri keluarga inti saja dengan menerapkan physical distancing antara orang dalam rentang paling sedikit satu meter.

Adapun PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kota Bekasi dan empat di Jawa Barat lainnya, yakni Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) besok.

PSBB dimulai dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (13/4/2020) hingga Selasa (14/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com