Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Juga Larang Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 15:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.

Idris mengonfirmasi ketentuan angkutan ojek pangkalan maupun berbasis aplikasi online (ojol) dilarang membawa penumpang selama masa PSBB.

"Terkait ojol, sudah sama kita dengan DKI Jakarta, tidak boleh mengangkut penumpang," kata Idris kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

"Ini juga nanti termasuk terdampak (PSBB), termasuk tambahan-tambahan (penerima bantuan) non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang terdampak Covid-19," jelas dia.

Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah

Pernyataan ini menjelaskan ketentuan pada Pasal 19 ayat (6) yang bunyinya "angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Pasalnya, ada ayat (8) di pasal yang sama mengatur soal pengecualian berboncengan pagi pengemudi sepeda motor.

Sebelumnya, ketentuan ini juga berlaku di DKI Jakarta selama masa PSBB, selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang jadi rujukan penerapan teknis PSBB.

Ojol diputuskan dilarang membawa penumpang, meskipun sempat ada polemik gara-gara Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan membuat aturan yang mengizinkan ojek online membawa penumpang.

Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengaku, aturan serupa diterapkan di Depok agar mendorong PSBB yang terintegrasi di kawasan Jabodebek.

"Mengapa sama, karena harus terintegrasi. Jadi, mohon maaf untuk sahabat-sahabat yang bergerak sebagai mitra ojek online," ujar Dadang kepada wartawan, Selasa.

"(Ojol) hanya bisa untuk membawa barang saja, tidak membawa penumpang," lanjut dia.

Penerapan PSBB diharapkan sanggup menahan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes

Data terbaru per Senin (13/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 124 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.

Sementara itu, kini masih ada 570 pasien yang masih diawasi dan 2.131 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Boleh atau tidaknya ojek membawa penumpang sempat menjadi polemik setelah Menhub menerbitkan Permenhub yang aturannya berbeda dengan Permenkes.

Akhirnya, polemik selesai setelah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap pada aturan larangan ojol membawa penumpang yang diatur dalam Permenkes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com