DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.
Idris mengonfirmasi ketentuan angkutan ojek pangkalan maupun berbasis aplikasi online (ojol) dilarang membawa penumpang selama masa PSBB.
"Terkait ojol, sudah sama kita dengan DKI Jakarta, tidak boleh mengangkut penumpang," kata Idris kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
"Ini juga nanti termasuk terdampak (PSBB), termasuk tambahan-tambahan (penerima bantuan) non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang terdampak Covid-19," jelas dia.
Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah
Pernyataan ini menjelaskan ketentuan pada Pasal 19 ayat (6) yang bunyinya "angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Pasalnya, ada ayat (8) di pasal yang sama mengatur soal pengecualian berboncengan pagi pengemudi sepeda motor.
Sebelumnya, ketentuan ini juga berlaku di DKI Jakarta selama masa PSBB, selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang jadi rujukan penerapan teknis PSBB.
Ojol diputuskan dilarang membawa penumpang, meskipun sempat ada polemik gara-gara Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan membuat aturan yang mengizinkan ojek online membawa penumpang.
Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengaku, aturan serupa diterapkan di Depok agar mendorong PSBB yang terintegrasi di kawasan Jabodebek.
"Mengapa sama, karena harus terintegrasi. Jadi, mohon maaf untuk sahabat-sahabat yang bergerak sebagai mitra ojek online," ujar Dadang kepada wartawan, Selasa.
"(Ojol) hanya bisa untuk membawa barang saja, tidak membawa penumpang," lanjut dia.
Penerapan PSBB diharapkan sanggup menahan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.
Baca juga: DKI Jakarta Akhiri Polemik Dualisme Aturan untuk Ojol, Pastikan Tetap Ikuti Permenkes
Data terbaru per Senin (13/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 124 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.
Sementara itu, kini masih ada 570 pasien yang masih diawasi dan 2.131 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.
Boleh atau tidaknya ojek membawa penumpang sempat menjadi polemik setelah Menhub menerbitkan Permenhub yang aturannya berbeda dengan Permenkes.
Akhirnya, polemik selesai setelah Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tetap pada aturan larangan ojol membawa penumpang yang diatur dalam Permenkes.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.