Di luar sektor tersebut diatur pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja yang tertuang dalam Pasal 9.
Dalam pasal tersebut diatur, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dan mengganti dengan aktivitas bekerja dari rumah.
Pimpinan tempat bekerja wajib menghentikan kegiatan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja.
Baca juga: Dua Perampok Menyatroni Minimarket di Depok, Uang Rp 35 Juta di Brankas Dibawa Kabur
Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi usaha yang nekat melanggar aturan PSBB dengan beragam sanksi dalam Pasal 31.
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.
Sedangkan untuk sanksi pidana tertuang dalam Pasal 32 mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.