Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Naufal Samudra meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 16/04/2020, 18:40 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Naufal Samudra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menjerat Naufal meski hasil tes urine dengan test kit menunjukkan negatif narkoba.

"Hasil tes urine, kami periksa dengan test kit yang ada di kami itu hasilnya negatif," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Polisi Temukan 2 Botol Liquid Vape Berisi Ganja Sintentis di Rumah Artis Naufal Samudra

Ronaldo mengatakan, merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat juga dipidana.

Karena itu, penyidik tetap memproses hukum Naufal.

"Jadi kalau kita baca di ketentuan yang diatur dalam pasal 114 itu yang diatur di situ tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu pasal 112 menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1," ucap Ronaldo.

"Atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," sambung Ronaldo.

Ronaldo menegaskan, penyidik juga menahan Naufal untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi bukan orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya tetapi ada banyak ketentuan dalam pasal yang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.

Baca juga: Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Berbentuk Liquid Vape Secara Online

Ronaldo berpesan agar masyarakat jangan mencoba narkoba agar tidak terjerat tindak pidana.

"Pesan kami jangan coba-coba beli narkotika, karena dapat dipidana jangan simpan dan bawa juga," tegas Ronaldo.

Guna memastikan hasil tes secara akurat, pihak Polres sudah mengirim sampel rambut dan darah Naufal ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat, untuk diperiksa.

Naufal sebelumnya ditangkap di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020).

Saat penggeledahan, menurut polisi, ditemukan ganja sintetis dalam bentuk liquid.

Polisi juga memukan dua botol kecil yang berisi liquid untuk digunakan di vape.

Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan vape ganja tersebut untuk membuat tenang saat tidur.

Kini, ia dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com