Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fakta Kasus Artis Naufal Samudra Konsumsi Ganja Sintetis dalam Vape

Kompas.com - 17/04/2020, 09:12 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

Kini polisi tengah mengusut siapa pemilik akun jual beli online yang menjual ganja sintetis ini.

Berapa harga ganja sintetis?

Naufal membeli ganja sintetis melalui jual beli online dengan harga Rp 800.000 per 10 mililiter.

Sejauh ini, Naufal sudah membeli dua kali. 

Baca juga: Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Berbentuk Liquid Vape Secara Online

"Dua kali masing-masing pembelian yaitu satu botol dengan ukuran 10 mililiter dengan harga pembelian Rp 800.000," kata Fiernando.

Ganja sintetis biasa digunakan Naufal saat hendak tidur dan istirahat, karena efek ganja tersebut membuatnya lebih tenang dan rileks.

Pesan Naufal usai ditangkap

Saat konferensi pers Kamis lalu, Kompol Ronaldo Maradona yang memimpin konferensi pers mempersilahkan Naufal berbicara.

Dengan pakaian tahanan berwarna hijau, tangan terborgol dan menggunakan masker, Naufal meminta kasusnya ini jadi pembelajaran bagi semua orang.

Naufal pun berpesan kepada para generasi muda Indonesia agar jangan pernah mencoba narkoba dengan berbagai macam jenis.

"Untuk generasi muda di Indonesia jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba hal-hal yang haram maupun negatif dan jauh-jauhlah dari hal tersebut," kata Naufal.

Alasan polisi tahan Naufal meski tes urine negatif

Dalam test urine awal, hasil tes menyatakan Naufal negatif.

Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menahan Naufal karena merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ditahan Polisi, Naufal Samudra: Jangan Coba Hal-hal Haram Seperti Narkoba

Dalam UU tersebut diatur orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat juga dipidana.

"Jadi kalau kita baca di ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 itu yang diatur di situ tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu Pasal 112 menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1," ucap Ronaldo.

"Atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," sambung Ronaldo.

Guna penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga menahan Naufal dalam sel tahanan di Polres Metro Jakarta Barat.

"Jadi bukan orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya tetapi ada banyak ketentuan dalam pasal yang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.

Akibat ulahnya, Naufal dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com